Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label hukum Islam

Imam Sepertiga Malam Part 1 Awal Jumpa

 IMAM SEPERTIGA MALAM I AWAL JUMPA Aktivitas hari ini membuat Aku sangat lelah, membayangkan jalan yang melewati lorong membuat Aku ingin sekali loncat dari lantai 4 tapi itu tidak mungkin Aku lakukan, lift di kampus kebetulan sedang perbaikan jadi belum bisa digunakan. "Lia, kita sekalian ngerjain tugas bareng ya.." Hasbi sambil merapikan buku-bukunya. "Biar, hari libur bisa istirahat." Lanjutnya. "Nggak." Jawab Ku. "Enak aja, dari pagi sampai sore kita jadwalnya padet banget, nggak mikir apa badan capek gini." Lanjut ku ketus. "Ye.. emang situ aja yang capek sini juga Li." Elaknya. "Terus! Kenapa ngajak ngerjain tugas." Tanya ku. "Ya.. biar pas hari Minggu bisa istirahat seharian." Jawabnya sembari senyum-senyum. "Terserah dah, aku mau pulang Titik." "Nggak bisa gitu dong Li." Jawaban Bima. "Iya nih. Tau Zivilia nih." Sambung satria. "Ya Allah, ya udah cepet." Aku melangkah k

Menyadap dalam Pandangan Agama

Persamaan Menyadap, Menguping dan Memata-matai. Menyadap menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah mendengarkan (merekam) informasi (rahasia, pembicaraan) orang lain dengan sengaja tanpa sepengetahuan orangnya. Dengan kata lain Penyadapan merupakan kegiatan memasang alat atau perangkat tambahan pada jaringan telekomunikasi untuk tujuan mendapatkan informasi dengan cara tidak sah. Hukum penyadapan tertuang dalam Pasal 31 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang N0. 11 Tahun 2008, adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi. Dari UU diatas sudah jelas bahwa kita dilarang melakukan penyadapan data atau informasi orang lain termasuk menyadap informasi atau data dari pasangan kita. Lalu siapakah yang b

Hukum Rokok dan Merokok

Hukum Rokok dan Merokok Sebelum Kita bahas hukum Rokok. Alangkah baiknya kita mengenal terlebih dahulu Tentang Rokok, Kemanfaatan dan Kemudorotan nya. Merokok sudah menjadi kebiasaan yang dilakukan orang hampir di seluruh dunia. Berbagai jenis rokok mulai kretek, filter, hingga rokok elektrik kini mudah ditemukan dan menjadi bagian kehidupan manusia. Tembakau yang terkenal dengan aromanya yang wangi, bisa dinikmati dengan cara diisap ysng jugs diyakini dapat menyembuhkan pilek dan mengobati radang hidung. Rokok konon katanya seperti suatu suplemen yang mampu mendatangkan ide-ide hingga menghilangkan rasa malas dan kantuk. Di Indonesia, manfaat dari rokok dan tembakau ini tidak hanya berdampak pada kehidupan masyarakat, tapi juga pada pemasukan dari pajak dan cukai rokok di Indonesia yang menjadi salah satu yang paling besar dalam pendapatan negara. Di sisi lain,  dampak kemerosotan ekonomi dan kesehatan dari merokok juga terjadi. Merokok dapat menyebabkan berbagai penyakit, mulai jantu

Arti Sebuah Pernikahan

Arti Sebuah Pernikahan Ketahuilah, nikah itu suatu kesunnahan (perbuatan) yang disukai dan pola hidup yang dianjurkan. Karena dengan nikah terjagalah populasi keturunan dan lestarilah hubungan antar manusia. Dalam kitab Qurrotul Uyun ada 5 hukum menikah itu : 1. wajib, apabila takut akan berbuat zinah. 2. sunah, bagi orang yang menginginkan punya keturunan, dan tidak takut akan perbuat zinah. 3. makruh, bagi orang yang tidak mau menikah dan tidak mengharapkan keturunan. 4. mubah, bagi orang yang tidak takut akan berbuat zinah dan tidak mengharapkan keturunan. 5. haram, bagi orang yang membahayakan pasanganya. Dan Nabi Muhammad SAW pernah bersabda tentang keutamaan orang yang berkeluarga dengan yang membujang. yang artinya: "keutamaan orang yang berkeluarga dengan orang yang membujang seperti keutamaan orang yang berjuang dijalan Allah SWT dan orang yang berdiam diri, dan dua rakaat orang yang sudah berkeluarga lebih baik dari pada orang yang masih bujangan." Dengan hadis ters

Kebohongan terhadap Amal

KEBOHONGAN  TERHADAP AMAL Dalam kitab ارشادالعادada sebuah Riwayat yang disampaikan dari Imam attobrani dan imam bayhaqi yang artinya: "Besok dihari kiamat ada sekelompok manusia yang diperintah oleh Allah Ta'ala untuk menuju surga, ketika mereka itu telah mendekati surga maka merekapun mencium wanginya surga, melihat bangunan-bangunan megah disurga dan juga melihat apa saja yang dijanjikan Allah subahanallahu wata'ala bagi penghuni surga. Sekelompok manusia itu kemudian dipanggil kembali supaya berpaling dan manjauhi surga dan mereka itu tidak diberi bagian untuk berada disurga. Akhirnya sekelompok manusia itu kembali dengan keadaan merana yang tidak pernah mereka alami pada zaman dulu dan zaman akhir. Merekapun berkata: " wahai Allah Ta'ala jikalau saja Engkau memasukan kami keneraka tanpa melihat terlebih dulu pahala dan apa saja yang Engkau sajikan untuk kekasihmu disurga, maka sungguh masuk Neraka seperti ini lebih baik bagiku." Allah subahanallahu wata&

Bab Kalam

Bab Kalam الكلام هو اللفظ المركب المفيدبالوضع Jadi syarat kalam itu ada 4: 1. Lafad Lafad ialah suara yang mengandung sebagian huruf hijaiyah. 2. Murokab Mufid ialah lafad yang disusun dari dua lafad atau seatasnya. 3. Mufid Mufid ialah lafad yang memberikan pemahaman dengan sempurna. 4. Wado' Wado' ialah lafad yang disengaja baik diucapkan maupun dibaca. Jadi mana kala ada lafad yang telah memenuhi syarat 4 tadi maka pasti dinamakan kalam. Contoh: جَاءَزَيْدٌ Sangkan lafad yang tidak memenuhi syarat 4 tadi tidak bisa dinamakan kalam, termasuk ucapan orang yang ngelindur, orang yang lupa, atau ucapan hewan walaupun sudah memenuhi 4 syarat tadi. واقسامه ثلاثةاسم وفعل وحرف جاءلمعنى Kalam terbagi menjadi 3: 1. Kalimat Isim Kalimat Isim adalah mana kala ada lafad yang menujukan arti dengan sendirinya dan tidak disertai zaman. Contoh:زيد  فالاسم يعرف بالخفض والتنوين وحخول الالف واللام وحروف الخفض Ciri-ciri kalimat isim ada 4: a. Dibaca Jer > بسم الله الرحمن الرحيم b. Tanwin >