Langsung ke konten utama

Hukum Rokok dan Merokok


Hukum Rokok dan Merokok

Sebelum Kita bahas hukum Rokok. Alangkah baiknya kita mengenal terlebih dahulu Tentang Rokok, Kemanfaatan dan Kemudorotan nya.

Merokok sudah menjadi kebiasaan yang dilakukan orang hampir di seluruh dunia.

Berbagai jenis rokok mulai kretek, filter, hingga rokok elektrik kini mudah ditemukan dan menjadi bagian kehidupan manusia.

Tembakau yang terkenal dengan aromanya yang wangi, bisa dinikmati dengan cara diisap ysng jugs diyakini dapat menyembuhkan pilek dan mengobati radang hidung.

Rokok konon katanya seperti suatu suplemen yang mampu mendatangkan ide-ide hingga menghilangkan rasa malas dan kantuk.

Di Indonesia, manfaat dari rokok dan tembakau ini tidak hanya berdampak pada kehidupan masyarakat, tapi juga pada pemasukan dari pajak dan cukai rokok di Indonesia yang menjadi salah satu yang paling besar dalam pendapatan negara.

Di sisi lain,  dampak kemerosotan ekonomi dan kesehatan dari merokok juga terjadi.

Merokok dapat menyebabkan berbagai penyakit, mulai jantung, hipertensi hingga lemah syahwat.

Kalau diperhatikan, tampaknya sulit seseorang melepaskan diri dari rokok,  artinya jelas tembakau telah membuat kecanduan. 

Lalu apa hukum merokok itu?

▪︎Kitab Bajuri Juz.1 Hal.661 Cet.Darul Qutub Islami.

Bila Salah satu syarat jual beli adalah barang yang diperjualbelikan harus mengandung ke manfaatkan, berarti tidak sah jual beli barang yang tidak ada manfaatnya. Bahkan menjadi haram bila barang yang diperjualbelikan banyak kemudorotanya.

Ada yang berpendapat rokok itu tidak ada manfaatnya maka tidak sah diperjualbelikan belikan bahkan HARAM. Merokok karena selain tidak bermanfaat juga menimbulkan bahaya yang besar. (Tapi ini pendapat yang LEMAH). Dan juga dianggap lemah pendapat yang mengatakan rokok itu hukumnya mubah.

Pendapat yang Mu'tamad atau Al-adhhar adalah hukum rokok itu hukumnya makruh. Karena dari sisi kemaslahatan dan kemudorotanya tidak jauh berbeda.

Orang yang kecanduan merokok yang apabila meninggalkannya akan memunculkan stres dan bahkan membahayakan jiwa dan bila merokok akan merasakan sebuah ketenangan dan kenyamanan. Maka merokok itu hukumnya wajib dan berarti jual beli rokok itupun sah.

Hukumnya haram membeli rokok ketika membeli rokok tersebut dengan uang yang sebenarnya uang itu untuk menafkahkan keluarganya (kecuali kewajiban nafaqoh sudah terpenuhi berarti hukumnya tidak haram).
Dan juga haram membeli rokok jika sudah jelas rokok itu berbahaya baginya. Merokok juga diharamkan bagi mereka bila membahayakan kesehatan mereka.

Disini saya mengingatkan bahwa Allah swt. dan Rasul-Nya saw. tidak pernah menegaskan bahwa tembakau atau rokok itu haram.

Hukum asal setiap sesuatu adalah halal kecuali ada nash yang dengan tegas mengharamkan.

Dan tidak selalu yang madorot itu haram dan yang manfaat itu halal.

Halal dan haramnya sesuatu tidak ditentukan dengan banyaknya madorot dan kemanfaatan.

Dan menurut saya perbedaan pendapat para ulama tidaklah menjadi pertentangan, jadikanlah perbedaan itu sebagai wawasan pengetahuan kita.

والله اعلم بصواب


Komentar

Info

Harta dibalik tembok besar

Hikma yang berharga Sudah mashur kisah antara Nabi Musa yang berguru kepada Nabi Khidir yang mana mereka sama-sama memiliki keilmuan yang tinggi walaupun beda bidang keilmuanya. Nabi Musa yang memiliki keilmuan dibidang Syareat selalu memandang salah apa yang dilakukan oleh Nabi Khidir yang mempunyai ilmu Hakikat. Mulai dari Perusakan Kapal, Pembunuhan Dan Perbaikan tembok yang akan Roboh. Padahal apa yang dilakukan Nabi Khidir adalah yang terbaik untuk kedepanya. Karena Beliau berdua lah kita jadi tau bahwa tidak cukup kita belajar hanya ilmu fiqih saja atau ilmu tasawuf saja karena kedua ilmu ini sama-sama penting untuk dipelajari dan sama-sama penting untuk dapat diterapkan dalam kehidupan sehari- hari. Disini saya tidak ingin membahas keilmuan Nabi Khidir ataupun Nabi Musa, atau menceritakan kisah keduanya dalam perjalanannya atau dibalik kejadian-kejadian setiap peristiwa yang terjadi diantara beliau berdua. Tapi, disini saya akan membahas apa yang ada dibalik tembok besar dalam k

Bab I'rob

 BAB I'ROB الاعراب هوتغييراواخرالكلم لاختلاف العوامل الدخلةعليهالفظااوتقديرا Yang dimaksud kalam ialah berubahnya akhir dari sebuah kalimat karena beda-bedanya amil yang memasukinya, baik perubahan sejara jelas pada lafadnya maupun dengan perkira-kiraan. Perubahan pada lafad: جاءزيدٌ, رايت زيدًا، مررت بزيدٍ Perubahan dengan perkiraan:جاءالفتٰى، رايت الفتٰى، مررت بالفتٰى واقسمه اربعة رفع ونصب وجزم I'rob terbagi menjdi 4: Rofa, Nasob, Jar dan Jazem. فللاءسماءمنذلك الرفع ونصب والخفض ولاجزم فيها I'rob yang 4 tadi semua bisa mengi'robi kalimat isim kecuali i'rob jazem. فللاءفعلل من ذلك الرفع ونصب والجزم ولاخفض فيها I'rob yang 4 tadi semua bisa mengi'robi kalimat fi'il kecuali i'rob jar. والله اعلم بالصواب

Arti Sebuah Pernikahan

Arti Sebuah Pernikahan Ketahuilah, nikah itu suatu kesunnahan (perbuatan) yang disukai dan pola hidup yang dianjurkan. Karena dengan nikah terjagalah populasi keturunan dan lestarilah hubungan antar manusia. Dalam kitab Qurrotul Uyun ada 5 hukum menikah itu : 1. wajib, apabila takut akan berbuat zinah. 2. sunah, bagi orang yang menginginkan punya keturunan, dan tidak takut akan perbuat zinah. 3. makruh, bagi orang yang tidak mau menikah dan tidak mengharapkan keturunan. 4. mubah, bagi orang yang tidak takut akan berbuat zinah dan tidak mengharapkan keturunan. 5. haram, bagi orang yang membahayakan pasanganya. Dan Nabi Muhammad SAW pernah bersabda tentang keutamaan orang yang berkeluarga dengan yang membujang. yang artinya: "keutamaan orang yang berkeluarga dengan orang yang membujang seperti keutamaan orang yang berjuang dijalan Allah SWT dan orang yang berdiam diri, dan dua rakaat orang yang sudah berkeluarga lebih baik dari pada orang yang masih bujangan." Dengan hadis ters