Hukum Rokok dan Merokok
Sebelum Kita bahas hukum Rokok. Alangkah baiknya kita mengenal terlebih dahulu Tentang Rokok, Kemanfaatan dan Kemudorotan nya.
Merokok sudah menjadi kebiasaan yang dilakukan orang hampir di seluruh dunia.
Berbagai jenis rokok mulai kretek, filter, hingga rokok elektrik kini mudah ditemukan dan menjadi bagian kehidupan manusia.
Tembakau yang terkenal dengan aromanya yang wangi, bisa dinikmati dengan cara diisap ysng jugs diyakini dapat menyembuhkan pilek dan mengobati radang hidung.
Rokok konon katanya seperti suatu suplemen yang mampu mendatangkan ide-ide hingga menghilangkan rasa malas dan kantuk.
Di Indonesia, manfaat dari rokok dan tembakau ini tidak hanya berdampak pada kehidupan masyarakat, tapi juga pada pemasukan dari pajak dan cukai rokok di Indonesia yang menjadi salah satu yang paling besar dalam pendapatan negara.
Di sisi lain, dampak kemerosotan ekonomi dan kesehatan dari merokok juga terjadi.
Merokok dapat menyebabkan berbagai penyakit, mulai jantung, hipertensi hingga lemah syahwat.
Kalau diperhatikan, tampaknya sulit seseorang melepaskan diri dari rokok, artinya jelas tembakau telah membuat kecanduan.
Lalu apa hukum merokok itu?
Disini saya mengingatkan bahwa Allah swt. dan Rasul-Nya saw. tidak pernah menegaskan bahwa tembakau atau rokok itu haram.
Hukum asal setiap sesuatu adalah halal kecuali ada nash yang dengan tegas mengharamkan.
Dan tidak selalu yang madorot itu haram dan yang manfaat itu halal.
Halal dan haramnya sesuatu tidak ditentukan dengan banyaknya madorot dan kemanfaatan.
Dan menurut saya perbedaan pendapat para ulama tidaklah menjadi pertentangan, jadikanlah perbedaan itu sebagai wawasan pengetahuan kita.
والله اعلم بصواب
Komentar
Posting Komentar