Langsung ke konten utama

Menyadap dalam Pandangan Agama

Persamaan Menyadap, Menguping dan Memata-matai.

Menyadap menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah mendengarkan (merekam) informasi (rahasia, pembicaraan) orang lain dengan sengaja tanpa sepengetahuan orangnya. Dengan kata lain Penyadapan merupakan kegiatan memasang alat atau perangkat tambahan pada jaringan telekomunikasi untuk tujuan mendapatkan informasi dengan cara tidak sah.

Hukum penyadapan tertuang dalam Pasal 31 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang N0. 11 Tahun 2008, adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.

Dari UU diatas sudah jelas bahwa kita dilarang melakukan penyadapan data atau informasi orang lain termasuk menyadap informasi atau data dari pasangan kita. Lalu siapakah yang berhak menyadap ?yang berhak melakukan penyadapan adalah para penegak hukum untuk kepentingan penyelesaian kasus hukum.

Menyadap sama halnya dengan orang yang berbuat memata-matai dan menguping. Hanya saja beda penyebutan menyadap sering disebut-sebut karena dengan seiring kemajun zaman dan teknologi.

Sebagaimana pengertian Tahassus adalah mendengarkan pembicaraan orang padahal mereka membencinya. Sedangkan Tajassus adalah mencari sesuatu, yaitu mencari kesalahan-kesalahan kaum muslimin, mengintip aib, harga diri, dan keadaan mereka, juga ikut campur dalam urusan-urusan mereka. Sebagaimana dalam firman Allah SWT : “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka (kecurigaan), karena sebagian dari prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang…..” (Qs. Al-Hujurat: 12)

Nabi Muhammad juga bersabda: “Waspadalah kalian terhadap prasangka, karena sesungguhnya prasangka adalah paling dustanya pembicaraan. Janganlah kalian saling menguping! Janganlah kalian saling memata-matai! Jangalah kalian saling berlomba-lomba (dalam masalah dunia)!” (shahih diriwayatkan oleh imam Al-Bukhari no. 6064, Imam Muslim no. 2563.)

Dari sini sudah jelas menyadap, menguping atau memata-matai tidak diperbolehkan dikarnakan dapat merugikan orang lain.

Tapi dalam islam hukum memata-matai di perbolehkan dalam keadaan tertentu seperti peperangan sebagaimana Rasulullah SAW saat perang Badar. Saat itu, Rasulullah mengutus 12 orang yang dikepalai Abdullah bin Ubay Hadrad untuk menyelidiki kekuatan musuh karena Umat Islam diperintahkan menyiapkan kekuatan apa saja untuk menghadapi musuh yang memerangi mereka. Hal ini termaktub dalam surah al-Anfal ayat 60.

والله اعلم بصواب


Komentar

Posting Komentar

Info

Harta dibalik tembok besar

Hikma yang berharga Sudah mashur kisah antara Nabi Musa yang berguru kepada Nabi Khidir yang mana mereka sama-sama memiliki keilmuan yang tinggi walaupun beda bidang keilmuanya. Nabi Musa yang memiliki keilmuan dibidang Syareat selalu memandang salah apa yang dilakukan oleh Nabi Khidir yang mempunyai ilmu Hakikat. Mulai dari Perusakan Kapal, Pembunuhan Dan Perbaikan tembok yang akan Roboh. Padahal apa yang dilakukan Nabi Khidir adalah yang terbaik untuk kedepanya. Karena Beliau berdua lah kita jadi tau bahwa tidak cukup kita belajar hanya ilmu fiqih saja atau ilmu tasawuf saja karena kedua ilmu ini sama-sama penting untuk dipelajari dan sama-sama penting untuk dapat diterapkan dalam kehidupan sehari- hari. Disini saya tidak ingin membahas keilmuan Nabi Khidir ataupun Nabi Musa, atau menceritakan kisah keduanya dalam perjalanannya atau dibalik kejadian-kejadian setiap peristiwa yang terjadi diantara beliau berdua. Tapi, disini saya akan membahas apa yang ada dibalik tembok besar dalam k

Bab I'rob

 BAB I'ROB الاعراب هوتغييراواخرالكلم لاختلاف العوامل الدخلةعليهالفظااوتقديرا Yang dimaksud kalam ialah berubahnya akhir dari sebuah kalimat karena beda-bedanya amil yang memasukinya, baik perubahan sejara jelas pada lafadnya maupun dengan perkira-kiraan. Perubahan pada lafad: جاءزيدٌ, رايت زيدًا، مررت بزيدٍ Perubahan dengan perkiraan:جاءالفتٰى، رايت الفتٰى، مررت بالفتٰى واقسمه اربعة رفع ونصب وجزم I'rob terbagi menjdi 4: Rofa, Nasob, Jar dan Jazem. فللاءسماءمنذلك الرفع ونصب والخفض ولاجزم فيها I'rob yang 4 tadi semua bisa mengi'robi kalimat isim kecuali i'rob jazem. فللاءفعلل من ذلك الرفع ونصب والجزم ولاخفض فيها I'rob yang 4 tadi semua bisa mengi'robi kalimat fi'il kecuali i'rob jar. والله اعلم بالصواب

Arti Sebuah Pernikahan

Arti Sebuah Pernikahan Ketahuilah, nikah itu suatu kesunnahan (perbuatan) yang disukai dan pola hidup yang dianjurkan. Karena dengan nikah terjagalah populasi keturunan dan lestarilah hubungan antar manusia. Dalam kitab Qurrotul Uyun ada 5 hukum menikah itu : 1. wajib, apabila takut akan berbuat zinah. 2. sunah, bagi orang yang menginginkan punya keturunan, dan tidak takut akan perbuat zinah. 3. makruh, bagi orang yang tidak mau menikah dan tidak mengharapkan keturunan. 4. mubah, bagi orang yang tidak takut akan berbuat zinah dan tidak mengharapkan keturunan. 5. haram, bagi orang yang membahayakan pasanganya. Dan Nabi Muhammad SAW pernah bersabda tentang keutamaan orang yang berkeluarga dengan yang membujang. yang artinya: "keutamaan orang yang berkeluarga dengan orang yang membujang seperti keutamaan orang yang berjuang dijalan Allah SWT dan orang yang berdiam diri, dan dua rakaat orang yang sudah berkeluarga lebih baik dari pada orang yang masih bujangan." Dengan hadis ters