Persamaan Menyadap, Menguping dan Memata-matai.
Menyadap menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah mendengarkan (merekam) informasi (rahasia, pembicaraan) orang lain dengan sengaja tanpa sepengetahuan orangnya. Dengan kata lain Penyadapan merupakan kegiatan memasang alat atau perangkat tambahan pada jaringan telekomunikasi untuk tujuan mendapatkan informasi dengan cara tidak sah.
Hukum penyadapan tertuang dalam Pasal 31 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang N0. 11 Tahun 2008, adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.
Dari UU diatas sudah jelas bahwa kita dilarang melakukan penyadapan data atau informasi orang lain termasuk menyadap informasi atau data dari pasangan kita. Lalu siapakah yang berhak menyadap ?yang berhak melakukan penyadapan adalah para penegak hukum untuk kepentingan penyelesaian kasus hukum.
Menyadap sama halnya dengan orang yang berbuat memata-matai dan menguping. Hanya saja beda penyebutan menyadap sering disebut-sebut karena dengan seiring kemajun zaman dan teknologi.
Sebagaimana pengertian Tahassus adalah mendengarkan pembicaraan orang padahal mereka membencinya. Sedangkan Tajassus adalah mencari sesuatu, yaitu mencari kesalahan-kesalahan kaum muslimin, mengintip aib, harga diri, dan keadaan mereka, juga ikut campur dalam urusan-urusan mereka. Sebagaimana dalam firman Allah SWT : “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka (kecurigaan), karena sebagian dari prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang…..” (Qs. Al-Hujurat: 12)
Nabi Muhammad juga bersabda: “Waspadalah kalian terhadap prasangka, karena sesungguhnya prasangka adalah paling dustanya pembicaraan. Janganlah kalian saling menguping! Janganlah kalian saling memata-matai! Jangalah kalian saling berlomba-lomba (dalam masalah dunia)!” (shahih diriwayatkan oleh imam Al-Bukhari no. 6064, Imam Muslim no. 2563.)
Dari sini sudah jelas menyadap, menguping atau memata-matai tidak diperbolehkan dikarnakan dapat merugikan orang lain.
Tapi dalam islam hukum memata-matai di perbolehkan dalam keadaan tertentu seperti peperangan sebagaimana Rasulullah SAW saat perang Badar. Saat itu, Rasulullah mengutus 12 orang yang dikepalai Abdullah bin Ubay Hadrad untuk menyelidiki kekuatan musuh karena Umat Islam diperintahkan menyiapkan kekuatan apa saja untuk menghadapi musuh yang memerangi mereka. Hal ini termaktub dalam surah al-Anfal ayat 60.
والله اعلم بصواب
Mantappp akhiii
BalasHapus