Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label penyadapan

Menyadap dalam Pandangan Agama

Persamaan Menyadap, Menguping dan Memata-matai. Menyadap menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah mendengarkan (merekam) informasi (rahasia, pembicaraan) orang lain dengan sengaja tanpa sepengetahuan orangnya. Dengan kata lain Penyadapan merupakan kegiatan memasang alat atau perangkat tambahan pada jaringan telekomunikasi untuk tujuan mendapatkan informasi dengan cara tidak sah. Hukum penyadapan tertuang dalam Pasal 31 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang N0. 11 Tahun 2008, adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi. Dari UU diatas sudah jelas bahwa kita dilarang melakukan penyadapan data atau informasi orang lain termasuk menyadap informasi atau data dari pasangan kita. Lalu siapakah yang b...